PUSDATIN KEMENDIKBUD RISTEK MELAKUKAN PENDAMPINGAN DATA DI KOTA BIMA
Kota Bima. Rabu, 12 Juli 2023
Bertempat di SDN 40 Lewirato Kota Bima, Acara ini di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima di dampingi oleh Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan Verifikasi validasi Data Pendidikan Tahun 2023. Kegiatan ini untuk. Melakukan validasi data pendidikan, sehingga satu data untuk pendidikan khusus nya di Kota Bima, Harapan pak kadis dalam sambutannya semua peserta dapat mengimbas kan kegiatan ini kepada peserta lainnya. Sehingga satu data bisa untuk pendidikan di Kota Bima.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, riset dan teknologi R.I, Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (PUSDATIN) Kemendikbudristek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
FUNGSI
- penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan verifikasi, validasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.